- Charles T. Horngren -
Menurut Rochmat Soemitro Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan tanpa mendapatkan jasa timbal balik. Pajak digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Lebih lanjut dikatakan bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin. Kelebihan pajak digunakan untuk tabungan masyarakat yang menjadi sumber utama pembiayaan investasi publik.
Berdasarkan online pajak.com, di Indonesia sendiri terdapat 3 jenis sistem pajak diantaranya adalah:
Pajak sendiri memiliki beberapa fungsi diantaranya adalah sebagai anggaran, mengatur, stabilitas dan resditribusi anggaran. Lalu, mengapa kita harus bayar pajak? Pertama, uang pajak yang dikumpulkan merupakan dana terbesar yang dikumpulkan negara menjadi APBN. Uang yang sudah terkumpul, sudah seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat seperti membangun fasilitas pendidikan, Kesehatan, kemajuan infrastruktur, dan masih banyak lagi. Maka dari itu, membayar pajak adalah kewajiban warga negara Indonesia, bukti bakti pada negara, hingga pemerataan kesejahteraan masyarakat. Namun, walau begitu tidak semua orang wajib membayar pajak. Lalu, golongan orang seperti apa yang wajib membayar pajak? Pada UU HPP, terdapat pasal baru yang menyatakan bahwa pemerintah menambahkan fungsi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NWPWP) orang pribadi. Namun dengan adanya peraturan ini, tidak menjadikan setiap orang wajib bayar pajak. Berdasarkan undang-undang tersebut, seseorang wajib membayar pajak jika memiliki penghasilan setahun sebesar di atas batasan PTKP yang berlaku, atau peredaran bruto di atas Rp500 juta bagi pengusaha yang membayar PPh Final PP 23/2018.