‘The more you know about money,
the more you can do with it’

- Charles T. Horngren -

Apa itu KJA?

Menurut Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kantor Jasa Akuntan atau yang disingkat KJA adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik bagi Akuntan Berpraktik. Dasar hukum mengenai KJA terdapat pada Peraturan Menteri Keaungan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.01/2017 mengenai akuntan beregister. KJA sendiri dapat berbentuk menjadi beberapa badan usaha seperti perseorangan, Persekutuan Terbatas, Firma, dan Perseroan Terbatas.

Lalu, jasa apa saja yang disediakan oleh sebuah KJA? Menurut kemenkeu.go.id, Jasa KJA meliputi paling sedikit jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, jasa pendampingan laporan keuangan, jasa penyusunan laporan tata kelola perusahaan yang baik, dan atau jasa sistem teknologi informasi. KJA yang memberikan jasa perpajakan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selain itu, terdapat berbagai kewajiban dalam memenuhi syarat menjadi KJA. Yaitu:

  • Dipimpin oleh Akuntan Berpraktik yang berkewarganegaraan Indonesia
  • Mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah lulusan Sekolah Menengah Atas atau sederajat
  • Memiliki ruangan kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang memadai dan terpisah dari kegiatan lain
  • Memiliki dan menjalankan sistem pengendalian mutu
  • Memasang nama lengkap kantor pada bagian depan kantor
  • Menyampaikan laporan kepada Kepala PPPK apabila terdapat perubahan data KJA paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya perubahan
  • Menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya

Lalu, Adapun orang – orang yang bekerja di KJA disebut juga segabai akuntan berpraktik. Berdasarkan Ikatan Akuntan Indonesia, Akuntan berpraktik adalah akuntan beregister yang telah mendapat izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui KJA. Beberapa orang mungkin bertanya apa bedanya Kantor Jasa Akuntan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP). Pada dasarnya, kedua badan usaha ini memberikan pelayanan yang sama. Yaitu akuntansi. Namun, yang membedakan adalah KJA tidak bisa melakukan jasa audit sedangkan KAP bisa.

Information Service 1

APA ITU KJA?

BACA SELENGKAPNYA
Information Service 2

PENTINGNYA
AKUNTANSI

BACA SELENGKAPNYA
Information Service 3

MENGAPA HARUS
BAYAR PAJAK?

BACA SELENGKAPNYA