- Charles T. Horngren -
Menurut Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kantor Jasa Akuntan atau yang disingkat KJA adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik bagi Akuntan Berpraktik. Dasar hukum mengenai KJA terdapat pada Peraturan Menteri Keaungan Republik Indonesia Nomor 216/PMK.01/2017 mengenai akuntan beregister. KJA sendiri dapat berbentuk menjadi beberapa badan usaha seperti perseorangan, Persekutuan Terbatas, Firma, dan Perseroan Terbatas.
Lalu, jasa apa saja yang disediakan oleh sebuah KJA? Menurut kemenkeu.go.id, Jasa KJA meliputi paling sedikit jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, jasa pendampingan laporan keuangan, jasa penyusunan laporan tata kelola perusahaan yang baik, dan atau jasa sistem teknologi informasi. KJA yang memberikan jasa perpajakan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selain itu, terdapat berbagai kewajiban dalam memenuhi syarat menjadi KJA. Yaitu:
Lalu, Adapun orang – orang yang bekerja di KJA disebut juga segabai akuntan berpraktik. Berdasarkan Ikatan Akuntan Indonesia, Akuntan berpraktik adalah akuntan beregister yang telah mendapat izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui KJA. Beberapa orang mungkin bertanya apa bedanya Kantor Jasa Akuntan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP). Pada dasarnya, kedua badan usaha ini memberikan pelayanan yang sama. Yaitu akuntansi. Namun, yang membedakan adalah KJA tidak bisa melakukan jasa audit sedangkan KAP bisa.